Selasa, 16 Maret 2010

STRATEGI GERAKAN MILISI PAPUA

1. EMBRIO GERAKAN PERLAWANAN
Perang diplomasi menjadi wacana yang mampu memecah belahkan orang papua, sehingga kini politisi papua terpecah menjadi dua Blok yaitu Orang Tua dan Anak Muda. Gerakan Kaum tua dalam perkembangan yang terus terjadi pada dasarnya selalu memanfaatkan isu yang dibangun oleh militan muda kemudian di muntahkan secara Nasional dan dimanfaatkan oleh mereka sehingga isu tersebut tidak mampu menembus dunia internasioanl padahal dalam gerakan militansi pertarungan ini sesuangguhnya di bangun untuk menarik opini publik internasional agar mereka melakukan penekanan yang lebih kepada Republik Indonesia, sebagai penghalang perisai yang dibangun oleh militansi tua menjadikan perjuangan ini semakin lambat karena isu yang di bangun selalu membias kembali dalam lingkungan secara nasional. Adapun Orang Papua dalam pandangannya dapat di bagi menjadi :
a. Pandangan Intelektual, mereka lebih bersandar pada pendekatan dalam struktur diplomasi dalam teori refolusi sehingga menurut pendapat mereka papua masih terlalu jauh untuk melakukan Referendum karena penyelesaian sengketa politik papua memiliki dimensi yang terstruktur yaitu dari kegagalan ke kegagalan: Kegagalan Otsus ke, Dialog Nasional-Gagal ke, Dialog Internasional dan yang terakhir barulah kita memasuki tahap yang terakhir yaitu Referendum.
b. Pandangan Implementasi Kultural, mereka berjuang untuk mengangkat dan mempertahankan hak - hak orang papua agar jangan sampai punah, hak tersebut dalah hak milik dan Hak hidup, seperti:

- Mempertahankan Rasisme agar tidak menjadi punah
- Menjaga agar tidak terjadi marginalisasi penduduk
- Melindungi Kebudayaan, seperti seni tari, ukir, bahasa dan bentuk lainnya.
- Melindungi hak pemilikan tanah adat, dll.

c. Pandangan Netral, adalah pandangan yang tidak berpihak kesatu diantara pihak yang bertikai bagi mereka hidup dalam bingkai NKRI atau berdaulat sendiri sama saja, yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan taraf hidup baik dalam kelompok sosial maupun dalam kelompok lainnya seperti di lingkungan bertetangga, berkeluarga dan sebagainya.

d. Pandangan Papua ProNKRI, mereka menilai bahwa masalah papua lewat PEPERA 1969 telah selesai sehinggal melalui Resolusi PBB No.2504 tentang pengesahan hasil PEPERA, papua adalah salah satu Provinsi bagian dari NKRI, oleh sebab itu persoalan papua sesuangguhnya terletak pada ketidak puasan rakyat terhadap sistem Disentrasisasi yang mengabaikan pembangunan dan inkonsistensi Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di papua. untuk meyakinkan pemerintah penguasa sebagai bentuk perlawanan, mereka berfungsi untuk mengawasi setiap gerakan yang di bangun oleh milisi kultur dan milisi Intelektual dengan membuang opini untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di papua.

e. Pandangan Pro Papua Merdeka, pandangan mereka telah tertanam suatu idiologi bahwa hasil akhir bukan ukuran dari suatu keberhasilan namun proses untuk mencapai hasil akhir itulah yang menentukan segalanya, bagi mereka berdasarkan standar hukum Internasional papua telah menjadi korban penipuan dari pemerintah RI dengan melakukan Aneksasi dan kecurangan sepanjang proses pelaksanaan PEPERA, oleh sebab itu perlu ada peninjauan kembali PEPERA 1969 yang sesuai dengan standart hukum internasional atau UNTEA secara tegas mengembalikan status papua sebagai negara merdeka.

Disinilah lahir embrio gerakan militansi yang terpecah sesuai dengan kelima pandangan diatas.

2. MEMPENGARUHI OPINI PUBLIK
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat sehingga wajib dilindungi dengan hukum Internasional oleh sebab itu urusan rumah tangga mereka tidak dapat di ganggu-gugat oleh negara manapun di dunia kecuali tuntutan itu datang dari masyarakat Internasional, menyadarinya perlu ada gerakan perlawanan militansi yang memberi kesan kedalam bahwa sedang terjadi pertengkaran internal antara Indonesia dengan Rakyat Papua dan Dunia Internasional perlu mengambil tindakan berlebihan untuk menekan Pemerintah Penguasa agar mengurangi atau meniadakan sekaligus tindakan teror ,intimidasi, Pemenjaraan, Pembunuhan dan lain sebagainya yang tidak manusiawi serta wajib memenuhi permintaan Rayarakat yang bertikai.

Adapun hal-hal yang menyangkut kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai berikut:

bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi manusia, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan Demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin Hak Asasi Manusia di perlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai, untuk melaksanakan pendapat dimuka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, di dalam penyampaian tersebut berkewajiban antara lain:
-Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
-Menghormati aturan-aturan moral yang di akui umum
-Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta
-Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Didalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi Hak Asasi manusia, mengahargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah serta menyelenggarakan pengamanan.
Didalam menyampaikan pendapat di muka umum, masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar menyampaikan pendapat dimuka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai. Adapun bentuk penyampaian pendapat dimuka umum sebagai berikut:


Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dalam bentuk:
-Unjuk rasa atau demonstrasi
-Pawai
-Rapat umum dan atau
-Mimbar bebas

penyampaian tersebut di laksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional, peserta yang melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum seperti yang disampaikan diatas, dilarang keras untuk membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sehingga meskipun idiologi dalam emrio melahirkan perpecahan, namun untuk mempengaruhi opini publik selain gerakan milisi dalam konflik rendah seperti yang di sebukan diatas perlu juga dilakukan gerakan milisi konflik tinggi seperti yangd ilakukan oleh Theys Eluway pada kongres Nasional Ke-II, seperti yang dilakukan oleh Herman Wanggai Cs melali 43 Pencari suaka, Seperti gerakan pemuda mahasiswa dan HAM yang menghancurkan Resim Soeharto,dll.

3. PERKEMBANGAN GERAKAN PERLAWANAN PAPUA
Gerakan perlawanan papua berawal dari wilayah papua yang terisolasi dari dunia luar di tangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, meski demikian rasa ketidak puasan dan kekecewaan yang besar terus membangun gerakan perlawanan sampai runtuhnya Resim Orde Baru yang selama ini dikuasai oleh reaksi militerisme yang berlebihan terhadap gerakan rakyat. Setelah runtuhnya resim orde baru dan lahirnya Era reformasi maka gerakan perlawanan papua mulai berkembang ketingkat nasional disinilah ruanggerak militer mulai melemah, para jurnalis Nasional mulai bergerilya untuk mencari Informasi utama dalam bentuk tindakan yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata. Kebebasan berbicara dan berpendapat dimuka umum menjadi sebuah pintu masuk bagi para aktifis Demokrasi dan HAM untuk membangun Isu Nasional tentang kekecewaan rakyat papua terhadap peralihan Administrasi dalam perjanjian yang tidak melibatkan orang papua sebagai pemilik Hak yang diperkarakan dan Penentuan Pendapat Rakyat yang tidak sesuai dengan Hukum Internasional serta perlakuan Aneksasi dengan menghancurkan Negara Papua Barat, Genoside (pembunuhan Ras) yang terjadi sejak tahun 1963 sampai sekarang, dll. Para juralis dalam mencari informasi memiliki peran penting untuk membongkar bentuk kejahatan ini keDunia Internasional.

4. PECAHNYA GERAKAN PERLAWANAN
a. Tidak Mengerti
b. Ketakutan
c. Trauma Masa Lalu
d. Berhianat

5. HANCURNYA PERISAI DIPLOMASI
Runtuhnya kejayaan orde baru membuat celah pada ruang demokrasi, kesadaran itu semakin bertumbuh pesat di Indonesia seperti kesadaran akan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau terbukanya kebebasan kaum jurnalis yang di dukung dengan perkembangan teknilogi yang semakin baik, sehingga mampu membangkitkan kesadaran Bangsa Indonesia kearah yang lebih sempurna terhadap ruang demokrasi. Secara khusus di papua kita diberi Otonomi Khusus.
Dalam pandangan Orang Asli Papua dan penduduk Non Papua serta juga dalam pandangan masyarakat Internasional, niat ini terkesan sebagai suatu niat baik pemerintah untuk menyelesaikan Konflik antara Papua dengan Jakarta, meskipun resim orde baru itu telah berakhir namun trauma masa lalu masih tetap di pertahankan sampai dengan saat ini, sehingga tidak heran jika ruang Demokrasi juga masih terbatas. Peluncuran Otsus boleh dibilang berhasil karena mampu menarik opini publik masyarakat Internasional sehingga status papua sebagai wilayah yang bermasalah didunia secara khusus di kawasan Pasifik dicabut dari daftar wilayah yang bermasalah pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menggatikannya menjadi "Papua Zona Damai". Meskipun demikian Konsistensi Pemerintah dalam menjalankan Otsus tidak dapat di pertahankan karena seluruh pasal-pasal khusus yang menyangkut hak dasar orang asli papua tidak dilaksanakan sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut, selanjutnya kegagalan itu melahirkan kesempatan baru kepada para diplomat Papua dan Pejuang Demokrasi dan HAM di dalam dan di luar negeri guna mengkampanyekan kegagalan Otsus dan solusi untuk menyelesaikan konflik papua jakarta.

6. ISU
a. Sang Pembuat Isu
Lahirnya pandanga


Tidak ada komentar: